BABEL – SENTRALBERITAINDONESIA.COM
BANGKA SELATAN – Pada hari Jum’at, tanggal 14 Februari 2025, sekira pukul 00.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang bernama J alias Jana yang dipimpin oleh Kapolsek Lepar Pongok Iptu Heri Hadi Santoso, SH beserta anggota Polsek Lepar Pongok di rumah Sdri. J alias JANA yang beralamat Desa Tanjung Labu Kec.Lepar Pongok Kab. Bangka Selatan.
Kemudian setelah itu di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat ada di temukan barang bukti berupa narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 7 (tujuh) Bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 7 (tujuh) Buah Potong pipet minuman, 1 (satu) Bungkus Plastik Bening kosong, Uang Tunai senilai Rp.100.000, (serratus ribu rupiah), 1(satu) Unit Handphone Merk OPPO berwarna biru, 1 (satu) Helai celana pendek berwarna hitam dengan list biru.
Kemudian setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polsek Lepar Pongok, selanjutnya Kapolsek Lepar Pongok Iptu Heri Hadi Santoso SH berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Basel perihal penangkapan tersebut.
Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Basel menuju Polsek Lepar Pongok kemudian dilakukan pelimpahan penanganan kasus tersebut dengan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti selanjutnya Sat Narkoba membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.
” Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya dan dari TKP tersebut Polisi telah menemukan diduga narkotika jenis sabu 1,12 gram,” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, minggu ( 16/02/25 )
Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Saat berita ini di turunkan tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ( efni )
Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel