Terkait Dugaan Pemberi Dan Penerima Suap, Hingga terjadi OTT Pada Oknum Wartawan. Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia HAMI BABEL Angkat Bicara

 

BABEL – SENTRAL BERITAINDONESIA.COM
Ketua DPD Himpunan Advokat Muda indonesia HAMI Bersatu Feriyawansyah,SH,MH,Cpcle,- menyampaikan terkait adanya berita yang beredar dengan dugaan oknum wartawan media yang menerima suap dan salah satu perusahaan ada dugaan memberi suap. Jerat Pidana bagi Pemberi suap dan penerima suap.

Seharus nya semua  mendapatkan keadilan dimata hukum. Karena sangat jelas dari aturan terdahulu sudah ada aturan yang mengatur yang memberi suap dan menerima suap ada ancaman pidana nya. dalam Hal ini Aparat Penegak Hukum APH, harus berlaku adil jangan sampai ada kebencian kepada oknum wartawan tersebut sehinga cuma oknum Wartawan saja yang dipidana padahal yang memberi suap dan menerima suap harus kena sanksi.

” Seharus Nya semua  mendapatkan keadilan dimata Hukum. karena sangat jelas Dari aturan terdahulu sudah ada aturan yang mengatur yang memberi suap Dan yang Menerima suap ada ancaman pidana Nya. dalam Hal ini Aparat Penegak Hukum APH, harus berlaku adil jangan sampai ada kebencian kepada oknum Wartawan tersebut sehingga cuma oknum Wartawan Saja yang di Pidana. padahal yang memberi suap Dan Menerima suap harus di kena sanksi. tegas ketua HAMI Babel Feriyawanasyah, SH, MH,Cpcle,

Feriyawanasyah menambahkan
Dalam Pasal yang mengatur tentang suap bagi pemberi suap sudah jelas di atur:
Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, yang mengatur tentang pidana bagi pemberi suap dan pidana bagi si Pemberi suap dapat
dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp15 juta. ” sedangkan Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, yang mengatur tentang pidana bagi penerima suap. Penerima suap dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp15 juta.

” Dalam Pasal yang mengatur tentang suap bagi pemberi suap sudah jelas di atur:
Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, yang mengatur tentang pidana bagi pemberi suap dan pidana bagi si Pemberi suap dapat
dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp15 juta. ” sedangkan Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, yang mengatur tentang pidana bagi penerima suap. Penerima suap dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp15 juta. Tandanya

Sedangkan Dalam hukum Islam, mencari suap, menyuap, dan menerima suap diharamkan, pungkas Ketua DPD Hipunan Advokat Muda Indonesia HAMI Bersatu Bangka Belitung, Feriyawanasyah,SH,MH, Cpcle, (Red-SBI)

Related posts
Tutup
Tutup