Tangkap Ruben Kolektor Pasir Timah Diduga Ilegal menyebarkan video Cctv

BABEL SENTRALBERITAINDINESIA.COM

Polemik perbuatan yang tidak menyenangkan atas beredarnya vidio rekaman cctv yang berdurasi 27 detik, saat wartawan melakukan investigasi, di gudang milik Ruben di daerah Kayu Besi, kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung, Jum’at (21/06) sore lalu.

Belum di ketahui maksut dan tujuan Kolektor Pasir timah ilegal “Ruben, menyebarkan vidio tersebut ke sejumlah ormas dan di sebar luaskan melalui grup salam Jurnalis, yang sampai saat ini menjadi perbincangan panas di insan pers seluruh Indonesia,

Insan pers meminta kepada semua instansi terkait untuk memanggil Ruben selaku kolektor ilegal di proses hukum, dan juga mempertanyakan maksut dan tujuan penyebaran vidio rekaman cctv, yang di sebarkan oleh Ruben,
Jika terbukti kegiatan Ruben ilegal, di tambah lagi penyebaran vidio Tampa ijin, maka pelanggaran tersebut harus di tindak secara Hukum, seadil – adil sesuai undang – undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.

 

Konfirmasi kepada yang bersangkutan Ruben selaku kolektor Pasir Timah yang di duga ilegal, masih di Upayakan

Sangat Jelas dalam undang – undang ITE setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Kami selaku insan pers indonesia, meminta kepada Aparat Penegak Hukum, untuk segerah melakukan pemeriksaan, terkait dugaan bisnis/kolektor ilegal milik Ruben, dan penyebaran vidio tanpa izin tersebut, secara transparan, (Red-SBI)

Related posts
Tutup
Tutup