Tambang Galian C Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung KPHP Muntai Palas Tutup Mata
BABEL – SENTRALBERITAINDONESIA.COM
Tambang pasir Diduga Ilegal milik SUGIAN Yang menggunakan Dua Excavator Diduga Beraktifitas Dalam Kawasan Hutan Lindung Benca, sampai saat ini tidak tersentuh hukum Terkesan sengaja Dibiarkan oleh Aparat Penegak Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung 07/09/2024,
Berdasarkan keterangan Dari narasumber, mengatakan, tambang Pasir/Galian C yang menggunakan Dua Excavator, adalah milik SUGIAN Warga Desa Bencah Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
” Ya pak tambang Pasir/Galian C yang menggunakan Dua Excavator, adalah milik SUGIAN Warga Desa Bencah Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Aktifitas tambang ilegal yang masuk dalam kawasan Hutan lindung tersebut di temukan Olen team wartawan pada tanggal 04/09/2024 kemarin, adapun sopir mobil truk yang sedang bermuat pasir di lokasi, mengatakan kami beli pasir di sini Rp 240 persatu mobil, itupun Dibayar langsung ke operator Excavator orang kepercayaan pak Sugian,
” Kami beli pasir di sini Rp 240 persatu mobil, itupun Dibayar langsung ke operator Excavator/orang kepercayaan pak SUGIAN, Tandas Sopir dilokasi.
SUGIAN, Selaku pemilik Tambang Galian C Diduga Ilegal masuk kawasan hutan Lindung, saat wartawan minta izin konfirmasi melalui Akun WhatsApp, SUGIAN tak segan – segan memblokir nomor wartawan,
Lemah nya penegakan hukum, membuat Pengusaha bebas Melakukan Aktivitas penambangan pasir pasir/Galian C secara besar – Besaran tanpa adanya himbauan ataupun tindakan hukum dari Aparat Penegak hukum Bangka Selatan, maupun Provinsi Bangka Belitung, KPHP) Muntai Palas Unit VIII Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Fahrozi saat di konfirmasi melalui Akun WhatsApp, tidak merespon konfirmasi dari wartawan.
Redaksi Sentral berita indonesia masih mengupayakan konfirmasi kepada kepala Balai Pengaduan Gakkum Sumatra, serta Mentri Lhk Untuk berita Selanjut nya.(Red-SBI)