BABE – SENTRALBERITAINDONESIA.COM
BANGKA SELATAN – Pada Hari Rabu Tanggal 05 Maret 2025 Sekira Pukul 15.30 wib Anggota Polsek Lepong mendapatkan Informasi bahwa diduga sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu-sabu di Dusun Air Sagu Desa Pongok Kec. Kepulauan Pongok Kab. Bangka Selatan.
kemudian sekira pukul 16.00 wib dilakukan koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan untuk Back Up Ungkap Kasus Narkotika tsb selanjutnya sekira pukul 21.50 wib anggota Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok bersama Personil Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Lepar Pongok IPTU HERI HADI SANTOSO,S.H Bersama dengan Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan IPDA DAVID SANGGRA, S.H. berangkat menuju ke Dusun Air Sagu Desa Pongok Kec. Kep. Pongok Kab. Bangka Selatan utk melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025
” Sekira pukul 00.10 wib Tim Gabungan berhasil mengamankan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang di duga Menyimpan, memiliki dan menguasai Narkoba jenis sabu yang bernama Sdr. J Alias DAHEK dirumahnya yang beralamat di Dusun Air Sagu Desa Pongok Kec. Kepulauan Pongok Kab. Bangka Selatan,” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, jum’at ( 07/03/25 )
Setelah berhasil diamankan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih yang ditemukan di dalam Lemari di dalam kamar tersangka dan ditemukan juga 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 3 (tiga) Ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 (satu) Unit timbangan digital merk Digipounds, 1 (satu) Buah gunting, 1 (satu) Buah sekop dari pipet minuman, 1 (satu) Buah tas selempang berwarna coklat merk SAINT CARLO, Uang tunai senilai Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) Buah dompet berwarna coklat, 1 (satu) Unit handphone merk VIVO berwarna biru, 1 (satu) Unit handphone merk SAMSUNG berwarna biru gelap. barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke polres bangka selatan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya
Modus operandi Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya dan dari TKP tersebut Polisi telah berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 22,66 gram.
“Tersangka J alias DAHEK merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2013 dan bebas tahun 2015,” jelasnya
Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.
Saat berita ini di turunkan pelaku ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan ( efni )
Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel