BABEL-SENTRALBERITAINDONESIA.COM
Konferensi pers tindak pidana kekerasan, pencurian, dan penyalahgunaan bbm
Di aula catur Prasetya.
Yang dipimpin langsung oleh Kompol imam teguh Prasetyo, selaku Wakapolres Bangka Barat Kamis( 6/2/2025
(KS) 47 tahun,(DM) 31 tahun merupakan tersangka dari penyalahgunaan bbm.
(RT) 30 tahun (WU) 27 tahun,(NY) 34 tahun tersangka kasus pencurian.
(SM) 14 tahun,(NA) 14 tahun,(RN) 15 tahun, tersangka tindak pidana kekerasan di bawah umur.
Dari masing masing tindak pidana tersebut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil TOYOTA AVANZA warna silver,1 lembar STNK mobil TOYOTA AVANZA warna silver, 2 unit mesin Robin,1unit mesin Dongfeng,1buah gas 3 Kg, 92 jerigen ukuran 20 L,1 unit Mobil Daihatsu Pick Up warna abu-abu metalik beserta STNK ,3 buah corong plastik, 1 helai baju lengan pendek berwarna hitam yang sudah robek,1 helai celana panjang semi jeans berwarna biru muda,1 helai BH/BRA berwarna biru tua,1 unit handphone merk VIVO tipe Y66
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK, melalui Kasi Humas Ipda Ardianis menyampaikan, semua pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku agar menjadi efek jera bagi semua pelaku untuk kedepannya ( RED-SBI )