Karena Malas Bekerja, Adi di Tangkap Polisi Akibat Sikat Semua Isi Rumah Keponakannya, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

BABEL-SENTRALBERITAINDONESIA COM

BANGKA SELATAN – Pada Hari Minggu Tanggal 23 Februari 2025 Sekira Pukul 21.00 Wib Pelapor yang baru sampai dari Perjalanan ke Pulau Jawa tiba di Rumahnya yang berada di Perumahan Muntai Parit 9 Desa Gadung.

 

Sesampai dirumah Pelapor melihat barang-barang yang ada di dalam rumah tidak ada lagi dan sudah dalam kondisi berantakan, yang mana pintu depan rumah sudah dalam keadaan rusak atas kejadian tersebut Pelapor kehilangan :

-.1(Satu) Buah Tv LCD

-. 1 (satu) Buat TV Tabung Merk Politron

-.1(Satu) Buah Lemari Kaca, 

-.1(Satu) Buah Karpet, 

-.1(Satu) Buah Recever, 

-.1(Satu) Buah Recever

-.1(Satu) Unit AC Merk Sarf, 

-. 1(Satu) Set Sofa, 

-.1(Satu) Buah Kasur, 

-.1(Satu) Set Cctv

-.1(Satu) Unit Mesin Cuci Merk Puremagic, -.1(Satu) Unit Kulkas Merk Sharp, 

-.1(Satu) Unit Motor merk Xeon Warna Hitam list Hijau, 

-.1(Satu) Unit Stroler Warna Hitam.

-.1(Satu) Unit Laptop Merk Asus, 

-.10 (Sepuluh) Piring Plastik 

-.1 (Satu) Unit Printer

-.20 (Dua Puluh) Taperware Plastik 

-. 1 (Satu) Bantal Anak

-.1 (Satu) Unit Kompor Gas, 

-.1 (Satu) Alat Timbangan, 

-.1 (Satu) Unit Timbangan/balan

-.1 (Satu) Unit Motor Mainan Pelastik, 

-.1 (Satu) Unit Mobil Mainan Plastik, 

-.4 (Empat) buah Kursi Plastik.

-. 1(Satu) Unit Meja Pelastik.

-.1 (Satu) Lemari Plastik, 

-.1 (Satu) Selang Air

-.1 (Satu) Unit Dispenser

-.1 (Satu) Set Kursi dan Meja Makan Warna Merah.

 

Atas kejadian Tersebut Korban mengalami Kerugian Lebih Kurang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan melapor Ke Polres Bangka Selatan.

 

” Berdasarkan laporan dari korban maka unit Opsnal Sat Reskrim Polres Basel melakukan penyelidikan. Dari hasil Penyelidikan pada Hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 15.00 wib Unit Opsnal mendapatkan Informasi terduga Pelaku yang melakukan Pencurian di Perumahan Muntai Parit 9 tersebut diduga Pelakunya adalah Sdr. H alias ADI yang merupakan Keponakan Pelapor,” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, senin ( 24/02/25 )

 

 

Lalu didapat informasi pelaku sedang berada di Tempat pencucian di Jalan Sukadamai Toboali. Kemudian Team Opsnal langsung mengamankan Pelaku dan dari hasil Introgasi Pelaku mengaku melakukan tindak pidana Pencurian tersebut dengan cara merusak Pintu Rumah kemudian mengambil barang-barang di dalam rumah tersebut segara bertahap/berulang.

 

Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap barang bukti lalu setelah ditemukan, terduga pelaku Sdr. H alias ADI dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

 

” Pelaku di kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” punkasnya ( efni )

Related posts
Tutup
Tutup