BABEL SENTRALBERITAINDONESIA.COM
Dilansir Dari media online menyampai informasinya melalui Berita dilokasi penambangan ilegal perairan Tembelok dan Keranggan, Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Surtan Sitorus di dampingi Mayor Kav Suherman selaku Danramil 431-02/ Muntok menyampaikan himbauan dan laranganmya serta meminta agar masyrakat penambang segera menarik ponton-pontonnya. 18/10/2024
Karena ini memang kegiatan ilegal, jadi kami meminta kepada masyarakat untuk segera menarik ponton-pontonnya.Kami kasih batas waktu untuk segera mengosongkan perairan ini, agar masyarakat sadar bahwa ini merupakan tambang ilegal. Ujar Kompol Surtan Sitorus dirinya juga menekankan akan menindak dan memproses penegakan hukum apabil ada masyarakat yang tidak mengikuti arahannya
informasi Dan tindakan tersebut menjadi perbincangan di Masyarakat penambang Yang tidak bisa di sebutkan satu persatu. salah satu pengusaha tambang Yang juga mempunyai gelar pendidikan Sarjana Hukum SH. mengatakan mengapa baru sekarang seorang Kapolres Yang Berpangkat AKBP, Baru bertindak. sedangkan Selama Ini diam dan Dibiarkan, Dugaan Masyarakat penambang Yang tidak bisa di sebutkan Satu persatu kegiatan tersebut Hanya upaya Cuci tangan saja. jangan di kira pengusaha tambang Dan pekerja tambang itu tidak berpendidikan.rata – rata pekerja kuli tambang 70% Pendidikan SMA. begitu juga pemilik tambang ada juga Yang Sarjana. sebaiknya kegiatan tersebut di sampai kan ke Sekolah Dasar atau di Taman Kanak – Kanak TK Maupun Di PAUD.
Mengapa baru sekarang seorang kapolres Yang Berpangkat AKBP, Baru bertindak. sedangkan Selama Ini diam dan Dibiarkan, Dugaan Masyrakat penambang Yang tidak bisa di sebutkan Satu persantu kegiatan tersebut Hanya upaya Cuci tangan saja. jangan di kira pengusaha tambang Dan pekerja tambang itu tidak berpendidikan.rata – rata pekerja kuli tambang 70% Pendidikan SMA. begitu juga pemilik tambang ada juga Yang Sarjana. sebaiknya kegitan tersebut di sampai kan ke Sekolah Dasar atau di Taman Kanak – Kanak TK Maupun Di PAUD. Ujarnya pada wartawan
Yang harus di usut tuntas Adalah Fee 20% serta Timah Yang di bayar jauh Dari harga pasaran, serta uang bendera Lima Juta persatu bendera. Yang pembayaran nya di potong dari Hasil tambang masyarakat. itu Yang harus di usut uang tersebut mengalir kemana saja itu point Korupsi miliyaran.. Jangan mengorbankan penambang demi untuk menutupi kesalahan atau mengupayakan Cuci tangan saja. ujar Salah satu penambang Yang namanya minta di rahasia kan . mempunyai gelar pendidikan Sarjana Hukum SH
Masyarakat meminta kedapa semua Pihak Jangan memfaat kan para penambang untuk meraup keuntungan. setelah hasil kami berkurang seenaknya menghimbau untuk mengosongkan lokasi begitu saja kami di sini kami banyak keluar modal. imbuhnya
Sementara kapolres Bangka Barat. Polda Bangka Belitung AKBP Ade Zamrah belum merespon konfirmasi Dari Wartawan .(Red- SBI)