BABEL – SENTRALBERITAINDONESIA.COM
BANGKA SELATAN – Bermula Pada Hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 06.00 Wib pelapor bersama dengan Pekerja Kebun milik pelapor yaitu Sdr. Y menuju kebun kelapa sawit milik pelapor yang beralamat di JI.Persawahan Desa Kepoh Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
kemudian mendapati sejumlah pohon kelapa sawit miliknya telah dipanen tanpa izin oleh orang yang tidak ketahui dan ditemukan
tanda-tanda bekas panen dan tanda-tanda bekas kendaran.
Kemudian pelapor mengecek Perkebunan dan diketahui sekira kurang lebih 150 Tandan Kelapa Sawit dengan berat sekira 1,5 Ton telah hilang, kemudian pelapor ingat bahwa sebelumnya Pada Hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB ada salah satu mobil Cary PicK Up yang mengangkut tandan buah sawit.
Menurut pelapor kendaraan terebut diduga adalah kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian dikarenakan tandan buah sawit korban berbeda warna dengan tandan buah sawit Masyarakat setempat, Atas kejadian ersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah).
” Setelah menerima laporan tersebut unit Opsnal Sat Reskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui salah satu pelaku pencurian yakni Sdr. N alias ARIS. Sekira pukul 14.30 wib Anggota menuju keberadaan terduga pelaku di Jl.Mawar Dusun Puput Desa Gadung Kec.Toboali,” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, minggu ( 16/03/25 )
Kemudian setelah sampai anggota langsung mengamankan terduga pelaku sdr. N alias ARIS. Setelah dilakukan interogasi, sdr. N alias ARIS mengaku melakukan pencurian dengan 3 temannya yakni Sdr. R, Sdr. A dan Sdr. W menggunakan kendaraan 1 unit mobil Suzuki Carry dengan Plat BN 8817 QC dan 1 unit kendaraan Motor Jupiter MX berwarna Hitam yang didapati tim opsnal di kediaman terduga pelaku sdr. N.
“Menurut keterangan pelaku bahwa telah melakukannya di beberapa Tkp yakni di Toboali, Pergam, Air Gegas, Payung, Ranggas, Air Bara, Koba, dan Nyelanding,” ujarnnya
Kemudian unit Opsnal melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku lainnya yakni Sdr.R yang sedang berada di kediamannya di Jl. Ir.H.Juanda. Sekira pukul 15.00 wib Tim mendatangi kediaman terduga pelaku dan berhasil mengamankan Sdr.R.
Setelah itu mengamankan 2 terduga pelaku lainnya Sdr.A dan Sdr. W yang tak jauh dari kediaman Sdr.R di Jl. Alising.
” ke 4 terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. ( efni )