Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor  Berhasil Dibekuk Polisi Bangka Selatan

BABEL – SENTRALBERITAINDONESIA.COM

BANGKA SELATAN – Pada Rabu Tanggal 12 Maret 2025, Sekira Pukul. 12.00 Wib Pelapor sedang berada dirumahnya di Jl. nelayan, Kel.Tj.Ketapang,Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, datang seorang perempuan yang dikenal oleh Pelapor yaitu inisial N dengan tujuan untuk meminjam motor Sepeda Motor kepada Pelapor.

kemudian Pelapor langsung Meminjamkan Sepeda Motor miliknya kepada inisial N merk Honda Scoppy warna Putih Merah. Setelah pelapor memberikan kunci motor tersebut  N langsung pergi dengan membawa sepeda Motor Merk Hond Scoppy tersebut.

Hingga keesokan harinya pelapor menunggu inisial N untuk mengembalikan Sepeda Motor miliknya tersebut akan tetapi tidak ada kabar dari Pelaku. kemudian  pelapor berusaha mendatangi rumah Pelaku. namun  Suaminya yaitu pelaku sudah tidak ada lagi dirumahnya.

Selanjutnya Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Toboali untuk ditindak lanjuti.
Atas kejadian Tersebut Korban mengalami Kerugian Lebih Kurang Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

” Berawal Pada hari Jum’at tanggal 14 maret 2025 sekira Pukul 13.00 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Toboali mengamankan satu Orang Laki-laki inisial S  Dan inisial  N yang mana kedua Orang tersebut berdasarkan hasil penyelidikan anggota unit Reskrim Polsek Toboali diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Penggelapan, ” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, minggu ( 16/03/25 )

Anggota Unit Reskrim Polsek Toboali Berkoordinasi dengan Anggota Unit PIDUM Satreskrim Polres Basel.
Selanjutnya Anggota Unit PIDUM Beserta Anggota Reskrim Polsek Toboali Berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoppy warna Putih-Merah dari Sdri. L yang dibeli dari kedua pelaku seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Kemudian 2 (dua) orang terduga Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya

Kedua pelaku di kenakan Pasal 372 KUHP, saat berita ini di turunkam, Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan (Efni)

Related posts
Tutup
Tutup