BABEL SENTRALBERITAINDONESIA.COM
DUA unit Ekskavator beroperasi di Dalam Kawasan Hutan Lindung pantai, di wilayah keposang. Kecamatan Taboali. Kabupaten Bangka Selatan. PROVINSI Kepulauan Bangka Belitung. Pada tanggal 14 Agustus 2024 yang lalu sampai sat ini Masih beroperasi 23 gustus 2024
Salah satu narasumber yang berhasil di konfirmasi yang nama nya minta di rahasia kan mengatakan. wilayah Hutan Lindung HL Keposang mengalami kerusakan akibat Pertambangan ilegal sampai saat ini belum ada tindakan dari Dinas kesatuan pengelola Hutan produksi KPHP Bangka Selatan. maupun dari Dinas Lingkungan Hidup/Gakkum Provinsi Bangka Belitung, dampak dari kegiatan Tambang inkonfensional ilegal yang menggunakan Dua unit Ekskavator tersebut. kawasan Hutan Lindung mengalami kerusakan hingga 75%. MASTYARAKAT berharap kepada Dinas kementrian lingkungan hidup KEMENLHK dari tingkat Provinsi maupun pusat. untuk segera melakukan tindakan Tegas demi menjaga Aspek pelestarian Alam. Dan menindak tegas para oknum yang membekingi Pertambangan ilegal Dalam kawasan Hutan Lindung HL Keposang. Kecamatan Taboali. Kabupaten Bangka Selatan. Provinsi Kepulauan angka Belitung
“ Wilayah Hutan Lindung HL Keposang mengalami kerusakan akibat Pertambangan ilegal sampai saat iBni belum ada tindakan dari Dinas kesatuan pengelola Hutan produksi KPHP Bangka Selatan. maupun dari Dinas Lingkungan Hidup/Gakkum Provinsi Bangka Belitung, dampak dari kegiatan Tambang inkonfensional illegal yang menggunakan Dua unit Ekskavator tersebut. membuat kawasan Hutan Lindung muntai Palas. mengalami kerusakan hingga 75%. MASTYARAKAT berharap kepada Dinas kementrian lingkungan hidup KEMENLHK dari tingkat Provinsi maupun pusat. untuk segera melakukan tindakan Tegas demi menjaga Aspek pelestarian Alam. Dan menindak tegas para oknum yang diduga membekingi Pertambangan ilegal Dalam kawasan. Hutan Lindung. Keposang. Kecamatan Taboali. Kabupaten Bangka Selatan. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung jelasnya
Narasumber menambahkan tambang inkonvensional ilegal di wilayah tersebut pernah di tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum. saat operasi Peti yang lalu. selesai operasi Peti Tambang tersebut Kembali Beroperasi. hingga muncul tudingan adanya keterlibatan oknum Anggota yang Ber-inisial IDM. Serta Oknum Anggota ber-inisial Fre. dugaan tersebut Bukan tanpa alasan. lantaran. beberapa masyarakat melihat kedua oknum tersebut stan by di lokasi.
tambang inkonvensional ilegal di wilayah tersebut pernah di tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum. saat operasi Peti yang lalu. selesai operasi Peti Tambang tersebut Kembali Beroperasi. hingga muncul tudingan adanya keterlibatan oknum Anggota yang inisial IDM. Serta Oknum Anggota lnisial Fre. dugaan tersebut Bukan tanpa alasan. lantaran. beberapa masyarakat melihat kedua oknum tersebut stan by di lokasi. Tambah nya Narasumber saat di hubungi melalui sambungan Telpon seluler Oleh Team Redaksi Sentral berita Indonesia.com
Berdasarkan informasi Dari Narasumber tersebut. Team Media penelusuran ke lokasi tambang yang Diduga masuk Wilayah Hutan Lindung HL Muntai Palas. setibanya di lokasi team menemukan dua unit Excavator yang sedang melakukan Pertambangan. Salah satu Narasumber yang berhasil di Konfirmasi Inisial F, mengatakan kegiatan penambangan tersebut ada keterlibatan oknum Anggota yang Ber-inisial IDM. Dan oknum Anggota Ber-inisial Fre.
“ Kegiatan penambangan tersebut ada keterlibatan oknum Anggota yang Bersama IDAM. Dan oknum Anggota inisial Fre. imbuh nya.
Narasumber menambahkan kegiatan di lokasi ini ada Dua oknum anggota yang terlibat yang satunya inisial IDM Dan satunya lagi Ber-inisial Fre di tambang sekala besaran yang mengunakan Dua Excavator tersebut. sedangkan masyarakat yang menggunakan Ponton Isap Produksi PIP Jenis Tower di urus oleh inisial OT. setiap masyarakat yang ingin menambang di lokasi ini harus ikut aturan. pertama Penambang harus membayar Fee Sebesar Rp,15.000 (Lima belas ribu Rupiah) per-satu Kelu gram Dari hasil masyarakat menambang . kedua setiap tujuh hari kerja. kami Penambang harus bayar uang koodinasi Sebesar Rp.500.000 setor ke pengurus. selanjutnya Pasir timah hasil tambang kami tidak boleh di jual keluar. langsung di bayar Oleh pengurus dengan harga yang sangat murah. tutur inisial F
Oknum anggota yang bernama IDM Saat di Konfirmasi secara terang -terangan Mengakui ya tambang darat tersebut saya yang urus.
“ ya tambang darat Dan PIP tersebut saya yang urus tandasnya nya.
sementara itu Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Muntai Palas KPHP-MP Fahrorozi Saat di Konfirmasi melalui pesan WhatsApp lebih memilih bungkam.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho , saat hubungi melalui pesan WharsApp miliknya, Kapolres Bangka Selatan mengucapkan terimakasih. “akan segera menindaklanjuti informasi tersebut ujarnya.
Sementara Kepala Balai Pengaduan Gakkum Sumatra HERY NOVIANTO Saat di Konfirmasi mengucapkan terima kasih atas laporanya. akan kami selidiki dan koordinasikan dengan kphp setempat untuk tindak lanjut penertibannya.
” Terima kasih atas laporanya. akan kami selidiki dan koordinasikan dengan kphp setempat untuk tindak lanjut penertibannya. ujar Kepala Balai Pengaduan Gakkum Sumatra HERY NOVIANTO.
Mentri LHK Republik Indonesia RI. Prof Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc Saat di hubungi Oleh Redaksi Media Sentral Berita Indonesia melalui nomor kontrak WhatsApp Pribadi (08xx-xxxx-x61) belum memberikan respon. Team Redaksi akan mengupayakan konfirmasi lebih jelas lagi ke tingkat pusat untuk informasi selanjut nya.(Red-SBI)