Diduga Irfan EO Lakukan Pungli pada Pedagang Bazar Di Bahu Jalan Desa Sekar Biru

BABEL – SENTRALBERITAINDONESIA.COM

Bahu jalan yang seharus nya untuk kepentingan umum/pengguna jalan seharusnya, di lindungi dari kegiatan yang bersifat pribadi. Sangat berbeda dengan apa yang terjadi di Desa Sekar Biru, jalan Raya garasi Kecamatan Parittiga Bangka Barat. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 03/03/2025.

Ada dugaan Forkopimcam Membiarkan pedagang mendirikan Tenda – Tenda di bahu jalan, yang menyebabkan ruas jalan menjadi sempit. Dan macet. Anehnya lagi Irfan selaku penyelenggara EO meminta uang sebesar Rp1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) per satu Tenda Pedagang Yang berdiri di bahu jalan. Sangat di sayangkan sejauh ini tidak ada tindakan dari pihak pihak terkait. Terkesan di biarkan. 

Salah satu pedagang yang membayar 1.2 juta. Inisial AR warga Pangkal pinang. Saat di konfirmasi. Kita mendirikan Tenda di bahu jalan ini ada pengurusnya. Irfan dia EO nya. Dan kita bayar 1.2juta. ke Irfan tandas nya.

Irfan selaku EO saat di konfirmasi terkait pungutan 1.2 juta tersebut. Membenarkan ada pungutan tersebut, iya yang kita pungut yang berada di bahu jalan depan lapangan saja. Untuk yang lain tidak. Kita bekerja sama dengan BUMDES Desa Sekar biru Beber Irfan kepada wartawan.

Sementara kepala Desa Sekar Biru Yang Akrap di sapa Bonar. Membantah klw Eo tersebut bekerja sama dengan BUMDES . Tidak ada bekerja sama dengan BUMDES itu ada EO nya. bumdes hanya bagian kebersihan/ambil sampah 3000 rupiah/hari.

” Tidak ada bekerja sama dengan BUMDES itu ada EO nya. bumdes hanya bagian kebersihan/ambil sampah 3000 rupiah/hari. Tegas Bonar selaku kepala Desa Sekar biru.

Kepala Desa pun menambahkan . Kita hanya memberikan rekomendasi ke Kecamatan untuk lokasi yang di lapangan/yang di dalam pagar. Bukan di bahu jalan. Tambah nya.

 

Kapolsek jebus Kompol Albert saat di konfirmasi. Mengatakan. Coba minta tanggapan ke kades Sekar Biru. Karna itu penyelenggara bumdes.

” Coba minta tanggapan ke kades Sekar Biru. Karna itu penyelenggara bumdes.

 

Saat di singgung adanya pungutan 1.2 juta apakah masuk kerana pungli polsek Jebus. Mengatakan. Kalo pungli ga sih, karna memang penyelenggaranya dari pihak swasta. Cuma apakah mreka setor retribusi atau tidak nah itu harus dicek Oleh pemda.

” Kalo pungli ga sih, karna memang penyelenggaranya dari pihak swasta. Cuma apakah mreka setor retribusi atau tidak nah itu harus dicek Oleh pemda Pemda.

Berbeda dengan Camat Parittiga saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp red namun lebih memilih bungkam

Penjelasan tersebut sangat bertentangan dengan penjelasan. Yus selaku Kabid Dishup. Saat di konfirmasi, mengatakan dengan tegas, Kami tidak pernah memberikan izin kepada eo manapun baik di mentok, di kelapa maupun di parit. Biasanya izin diajukan eo ke polres/ polsek setempat, kecamatan, disperindak, sama perhub. Yg pasti tidak ada masuk berkas pengajuan pemakaian badan jalan ke polres/polsek dan perhub.

” Kami tidak pernah memberikan izin kepada eo manapun baik di mentok, di kelapa maupun di parit. Biasanya izin diajukan eo ke polres/ polsek setempat, kecamatan, disperindak, same perhub. Yg pasti tidak ada masuk berkas pengajuan pemakaian badan jalan ke polres/polsek dan perhub. Karena untuk menggunakan bahu jalan perbolehkan . Ujarnya. (Red-SBI)

Related posts
Tutup
Tutup