Ada Apa Dengan PT. MSP, Hingga Terkesan Kapolres Bangka Barat Diam. Kapolda Babel Tak Berkutik. Pak Kapolri Dimana Dirimu

BABEL – SENTRALBERITAINDONESIA.COM

Tambang Ilegal Ponton Isap Produksi Jenis Selam kembali Beroperasi secara besar – besaran di Perairan laut Keranggan Kelurahan Keranggan. Kecamatan Muntok. Kabupaten Bangka Barat. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.24/09/2024

Kegiatan pertambangan Ilegal secara besar besaran tersebut di koorditori Oleh Ajang Warga Jalan Tanjung Kalian. Kelurahan keranggan. Kecamatan Muntok. Bangka Barat. saat di hubungi Melalui sambungan telpon. Ajang mengatakan Setiap Ponton Tambang yang Mau masuk kerja di lokasi Keranggan. ada uang bendera Dan atau uang masuk. Sebesar Rp,5.000.000 (Lima Juta Rupiah) uang tersebut Di bayar saat Penambang sudah mendekatkan hasil. pembayaran nya di potong saat Penambang menyetorkan pasir Timah di penimbangan yang sudah di persiapkan panitia. selanjutnya. pasir timah yang Yang sudah di timbang di bayar seharga Rp.70.000 (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) sedangkan harga pasir timah untuk saat ini mencapai Rp.190.000 ( Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupian) Di perkirakan Masyarakat Penambang Di rugikan sekitar Rp 120.000 Per 1 kg nya, namun Belum di ketahui apa dasar hukum nya Ajang Warga Desa Keranggan Berani menjadi Koodinator Tambang Ilegal Jenis Ponton Selam Yang tidak melengkapi Kesehatan Keselamatan Kerja K3. Di tambahnya Lagi Tidak adanya surat perintah Kerja SPK Dari perusahaan yang Yang Di duga penampung Pasir timah Dari Tambang Ilegal tersebut.

Informasi Selanjut nya. Diduga Pasir Timah Dari tambang ilegal Tersebut di kirim keperusahaan, PT. MITRA STANIA PRIMA, MSP. sebagai penampung Dari hasil Tambang – Tambang Ilegal secara besar besaran di Perairan Laut keranggan kecamatan Muntok. selain itu beredar Informasi PT. MITRA STANIA PRIMA, MSP. Diduga Sangat erat kaitan nya dengan RI 1 yang terpilih. namun untuk kebenaran nya Masih di dalami team Media yang tergabung.

Sedangkan Dalam perda Provinsi Bangka Belitung RZWP3K. Paragraf 3 Pasal 20 KPU-PL. , PASAL 15 Huruf b. KPU-PL-DLK, Dan KPU-PL-WKO. Dalam Paragraf 3 Pasal 20 Huruf b. Menetapkan Perairan Tanjung Ular Sampai Titik 004 Tanjung Kalian.Bangka Barat. Adalah Daerah Lingkungan Kerja serta daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. yang di sebut KPU-PL- DLK; dan Daerah tersebut bukan lah iup Pertambangan Perusahaan PT Timah tbk. kegiatan Pertambangan tersebut terindikasi Penambang Ilegal serta penampung pasir timah Dari Pertambangan Ilegal.

Kegiatan Pertambangan yang terjadi besar – besaran tersebut merupakan sebuah pelanggaran besar yang terkesan sengaja di biarkan Oleh Aparatur Penegak Hukum APH Kabupaten Maupun Provinsi Bangka Belitung saat ini, Bebeda dengan tahun sebelum nya. Kapolres. Dan kapolda Bangka Belitung. menegaskan. jangan ada Lagi kegiatan Pertambangan di lokasi tersebut, jika Masih ada yang membangkang. Pihak nya Akan melakukan tindakan tegas. Dalam statement  kapolres Dan kapolda sebelum nya.

Kapolres Bangka Barat, AKBp Ade Zamrah saat di Konfirmasi Belum memberikan Tanggapan. Berita ini Di terbitkan hanya sebagai Informasi sementara. Team Media akan mengupayakan Konfirmasi ke Pihak terkait Termasuk PT. MSP untuk Berita selanjut nya. (Team PWRI)

Related posts
Tutup
Tutup