BABEL -SENTRALBERITAINDONESIA.COM
Pasca Di beritakan sebelum nya pada hari Selasa pagi tgl 18/02/2025 terkait ada aktifitas pertambangan Ilegal Di air mapak Desa Cupat milik Sunloy. yang beroperasi dalam kawasan Hutan Produksi yang masuk dalam wilayah Hukum Kesatuan Pengelolah Hutan Produsi Jebu Bembang Antan. KPHP – JBA. bersama kapolsek Jebus. Kecamatan Parittia Kabupaten Bangka Barat.Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langsung melakukan penertiban Dan memasang plang larangan Di lokasi. 21/02/2025
Pada hari Jum’at 21/02/2025 Team media kembali Melakukan peliputan Di lokasi. namun tidak ada lagi kegiatan pertambangan seperti sebelum nya. semua pralatan tambang sudah Di angkat dari lokasi. lokasi sudah steril.
Team media hannya menemukan Plang Larangan yang Di pasang oleh Kesatuan Pengeloh Huntan Produksi Jebu Bembang Antan KPHP – JBA bersama kapolsek Jebus.
KPHP Jebu Bembang Antan yang Di wakili oleh Rully selaku polisi kehutan (Polhut) saat Di konfirmasi mengatakan. pihak nya bersama polsek jebus telah menertibkan lokasi tersebut Dan memasang Plang Larangan di loksi. ujarnya.( Red-SBI)