BABEL – SENTRALBERITAINDONESIA.COM
Kesatuan Pengelolah Hutan Produksi Jebu- JBA Berusaha untuk mencegah kerusakan hutan. Dan melindungi Aspek pelestarian Alam. Dengan memasang plang larangan di lokasi pertambangan ilegal yang masuk kawasan Hutan Produksi HP maupun Hutan Lindung HL. Sebagian masyarakat meninggal kan lokasi dan tidak lagi melakukan kegiatan. Setelah Team KPHP memasang plang larangan.
Berbeda Dengan Puluhan tambang ilegal jenis Ponton Isap Produksi PIP yang beroperasi dalam kawasan Hutan Lindung Bakau HLB di wilayah Sungai Bembang Desa Sungai Buluh. Kecamatan Jebus. Kabupaten Bangka Barat. Provinsi Bangka Belitung. 06/03/2025
Meskipun sudah berkali – kali di peringatkan oleh KPHP -JBA dan di pasang plang larangan puluhan tambang tersebut tetap saja beroperasi. Selain merusak kawasan Hutan Lindung Bakau, HLB Penambang juga merusak Daerah Aliran Sungai Bembang. Menyebabkan pendangkalan sungai dan merusak lingkungan hidup dan pelestarian hutan.
Kesatuan pengelola Hutan Produksi Jebu Bembang Antan saat di temui wartawan Media sentral berita. Hari ini kita memberikan Himbauan dan memasang plang larangan yang kedua kalinya. Jika masih tidak di indahkan pihak nya akan melaporkan hal ini ke Provinsi. Dan akan memanggil siapa saja oknum yang terlibat tandas Rully Selaku Polisi kehutanan Polhut.
Adapun penjelasan dari Penambang. Membeberkan. Kami bekerja di sini ada berapa pungutan. Mulai dari pungutan Desa. APH. dan pungutan Media. Tapi lokasi ini masuk Desa ketap, Bukan Desa sungai buluh.
” Kami bekerja di sini ada berapa pungutan. Mulai dari pungutan Desa. APH. dan pungutan Media. Tapi lokasi ini masuk Desa ketap, Bukan Desa sungai buluh. Bebernya.
Saat di singgung siapa yang melakukan pungutan liar pungli. membawa nama media. Penambang tersebut mengatakan. Saparudin pak. Ada dua anak buah nya yang nyanting. Dia biasanya di pondok sana pak.
” Saparudin pak. Ada dua anak buah nya yang nyanting. Dia biasanya di pondok sana pak. Beber penambang pada wartawan.
Beberapa media merasa keberatan. Terkait ulah oknum tersebut. Yang melakukan pungutan liar di wilayah tambang ilegal dalam kawasan hutan lindung Bakau sungai Bembang tersebut. Karena perbuatan pungutan liar tersebut dapat merusak citra wartawan maupun media yang ada di Bangka Belitung.
Beberapa media. Mengatakan silahkan saja mau melakukan pungutan liar. Tapi bawa Nama media nya sendiri dan sebutkan nama medianya atau pakai PDH media itu sendiri. Jangan melibatkan semua media. Karena media itu banyak. Media yang yang tergabung meminta kepada Aparat kepolisian untuk memproses oknum wartawan tersebut secara hukum. Demi nama baik semua media yang ada di Bangka Belitung ini.
Selanjutnya Redaksi SENTRAL BERITA INDONESIA masih mengupayakan konfirmasi kepada kepala balai pengaduan Gakkum wilayah Sumatra Untuk Berita Selanjutnya. (Red-SBI)