BABEL – SENTRALBERITAINDONESIA.COM
BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mendapat kucuran anggaran Program Keluarga Harapan ( PKH ) sejumlah 2.796 keluarga yang tersebar di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Selatan. Provinsi Bangka Belitung. dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Besaran dana ysng di berikan kepada penerima bantuan PKH sangat bervariasi, dari mulai Rp. 225.000 per 3 bulan, ada juga Rp. 750.000 per 3 bulan bagi keluarga penerima manfaat.
” Saya menyampaikan kepada masyarakat Bangka Selatan yang namanya masuk dalam daftar penerima PKH untuk dapat mengecek pada akhir februari 2025 sampai bulan Maret 2025, bisa cek bantuan tersebut di kantor pos dan BRI, ” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangka Selatan, Sumindar saat di jumpai di ruang kerjanya, rabu ( 05/03/25 )
Ia juga mengatakan banyak pertanyaan dari masyarakat mengapa banyak yang menerima PKH dari kalangan yang muda – muda kenapa yang tua ada yang tidak dapat bantuan.
” Kebetulan PKH ini adalah teknik pemerintah untuk menghilangkan kemiskinan, sehingga harapannya pasangan pasangan muda bisa memperkuat dan memperkokoh mereka dalam berusaha, ” ujarnya
Menurut ia syarat untuk mendapatkan bantuan PKH adalah harus masuk dulu dalam data terpadu kesejahteraan sosial ( DTKS ).
” Bagaimana harus masuk data diri DTKS, yaitu lewat admin di Desa atau kelurahan, bisa menyampaikan ke Desa sesuai data kemiskinan yang kita miliki, nanti akan di uplode admin Desa di Kementrian Sosial,” jelasnya
Ia juga melanjutkan komponen PKH di dalam keluarga bagi yang muda bisa mendapatkan bantuan PKH adalah Ibu hamil, anak usia dini, anak SD, anak SMP, anak SMA, lansia 70 tahun keatas dan disabilitas berat.
” Kalau 7 komponen ini ada di dalam kartu keluarga tersebut dan kartu keluarga itu masuk ke DTKS, ia berhak di usulkan masuk dalam bantuan PKH dari kementrian Sosial Republik Indonesia,” ucap dia
” Apakah nanti kedepan akan nambah lagi, kemungkinan bisa nambah atau bisa berkurang, sehingga dengan ekonomi yang saat ini sedang tidak baik baik saja, pendamping PKH akan terus memantau, kalau penerima bantuan sudah mapan maka berhak untuk di keluarkan dari data penerima bantuan PKH, yang menentukan lolos atau tidak penerima PKH, bukan Desa ataupun Dinas Sosial, tapi dari Kementrian Sosial, pungkasnya ( efni )