Yogi Pencuri Uang Warga. Berhasil Dibekuk Polisi

BABEL – SENTRALBERITAINDONESIA.COM

BANGKA SELATAN – Pada Hari Rabu Tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 13.30 wib Pelapor pergi keluar rumah menuju kerumah saudaranya yang bernama Sdr. J, setelah itu sekira pukul 15.00 wib pelapor pulang ke rumahnya kembali dan pada saat pelapor tiba didepan pintu samping rumahnya,

Pelapor mendengar ada seseorang sedang membuka kunci pintu depan rumahnya dari arah dalam rumah, mendengar suara tersebut kemudian pelapor langsung masuk ke dalam dan mendapati pintu depan rumahnya sdh dalam keadaan terbuka.

Dan pelapor ada melihat seorang laki-laki menggunakan Sweater berwarna Cream langsung melarikan diri sambil membawa Celengan, kemudian pelapor langsung berteriak “MALING” Sambil mengejar laki-laki tersebut.

Pada saat pelapor mengejar laki-laki tersebut pelapor ada melihat beberapa lembar uang terjatuh dan berceceran dijalan dan pelapor juga melihat laki-laki tersebut ada melempar 1 (satu) buah Dompet dan 1 (satu) buah Celengan ke pinggir jalan dan lari masuk ke dalam hutan.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian melaporkan ke Polsek Lepar Pongok untuk ditindak lanjuti.

” Pada hari Kamis, 20 Februari 2025 Anggota Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku Pencurian di Dusun Padang Keladi Kec. Kepulauan Pongok tersebut adalah Sdr. AK alias YOGI yang beralamat di Dusun Laut Desa Pongok Kec. Kep. Pongok dan sedang berada di salah satu rumah kosong di Desa Pongok Kec. Kep. Pongok, ” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, jum’at ( 21/02/25 )

berdasarkan informasi tersebut Anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek Lepar Pongok IPTU HERI HADI SANTOSO, SH langsung menuju ke Desa Pongok Kec. Kepulauan Pongok untuk mengamankan terduga pelaku.

” Sekira pukul 04.00 wib terduga pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah kosong yang di Desa Pongok Kec. Kepulauan Pongok dan disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat, setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.270.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari dalam kantong celana terduga pelaku.
Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lepar Pongok guna melakukan Penyidikan lebih lanjut, ” ujarnya

Modus pelaku mengambil barang dengan cara masuk lewat pintu belakang rumah dengan mencongkel menggunakan sebilah besi, pelaku di kenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dan Tersangka AK alias YOGI ditahan namun penahanannya di titipkan di Rutan Polres Bangka Selatan. ( efni )

Sumber data Polsek Lepong

Related posts
Tutup
Tutup