BABEL – SENTRALBERITAINDONESIA.COM
BANGKA SELATAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan dengan ini
menanggapi hasil press release Ombudsman Babel Nomor:
009/HM.01/II/2025, bahwa program PTSL/Prona dilaksanakan di Desa Nangka dan Desa
Nyelanding pada Tahun Anggaran 2018,
” Perihal jumlah 195 SHM dalam press release Ombudsman
Babel yang diduga belum diserahkan kepada masyarakat, dapat kami
sampaikan bahwa jumlah 195 tersebut masih berupa usulan calon
peserta Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025,” kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bangka Selatan, Abdul Rahman Irianto,S.ST, saat di jumpai di ruang kerjanya, kamis ( 13/02/25 )
Menurut ia Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan telah
melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan langsung kepada
Masyarakat Desa Nyelanding pada tanggal 05 Agustus 2022 di Balai
Desa Nyelanding, 7 Februari 2024 pada acara Aik Bakung oleh Bupati
Bangka Selatan, dan 12 Februari 2024 di Kantor Pertanahan
Kabupaten Bangka Selatan
” Sertipikat PTSL yang berada di Kantor Desa nyelanding, telah diserahkan berdasarkan Berita Acara Serah Terima
Sertipikat PTSL di Desa Nyelanding Tahun 2018 Nomor: 11/BAST-
19.03.HP.03.05/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang ditandangani
oleh salah satu Perangkat Desa Nyelanding yang dalam hal ini telah
menerima Surat Kuasa pada tanggal 12 Februari 2024 dari koordinator
204 Masyarakat peserta PTSL Desa Nyelanding,” ujarnya
Ia juga mengatakan pelaksanaan penyerahan sertipikat di Desa
Nyelanding masih terdapat sisa sertipikat yang belum diserahkan
sejumlah 126 dikarenakan pemohon tidak hadir dan belum menyerahkan asli bukti surat pengusaan tanah (SP3AT, APH dan surat sejenisnya).
” Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan telah mengirimkan Surat Nomor: HP.02.02/ 94 – 19.03/II/2025, tanggal 06 Februari 2025, Perihal:
Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018, yang ditujukan kepada Kepala Desa Nyelanding yang pada intinya untuk dapat menjadwalkan
kembali penyerahan Sertipikat PTSL Tahun 2018,” kata dia
Kepala kantor Pertanahan Bangka Selatan juga menjelaskan sampai saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan, tetap mengupayakan agar penyerahan sertipikat tersebut dapat terlaksana secara tuntas, sehingga apabila terdapat peserta PTSL Tahun 2018 Desa Nyelanding yang belum mengambil produk Sertipikat Hak Atas Tanah-nya, sampai saat ini tetap akan dilayani pengambilan Sertipikat dimaksud di Loket Penyerahan Kantor Pertanahan
Kabupaten Bangka Selatan.
” Dalam pelaksanaan proses penerbitan sertipikat hingga
penyerahan sertipikat PTSL/Prona, Kantor Pertanahan tidak pernah
meminta maupun menerima pungutan dari Masyarakat, dikarenakan
proses sertipikat tersebut tidak dipungut biaya apapun kecuali
terhadap kewajiban pajak seperti PBB, dan Pajak BPHTB yang menjadi
kewajiban Masyarakat dan disetorkan kepada Kas Daerah melalui
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan,” imbuhnya
” Terhadap adanya dugaan permintaan imbalan atau pungli terkait penyerahan Sertipikat PTSL/Prona, jika benar ada oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan yang terlibat maka,
akan ditindak secara tegas dan di proses secara hukum baik pidana
maupun sanksi berupa pemberhentian status kepegawaiannya,” pungkasnya ( Abi )